Ketentuan umum, Asas penyelenggara pemilu, Komisi pemilihan umum, Pengawas pemilu, DKKP, Keuangan, Peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilu, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup, dan disertai penjelasan atas UU RI No.15 th. 2011.
Acara Peradilan Anak, Petugas Kemasyarakatan, Pidana dan Tindakan, Pelayanan, Perawatan Pendidikan, serta Pembinaan dan Pembinaan Klien Anak. Anak Korban dan Anak Saksi, Peran serta Masyarakat, Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, dan disertai Penjelasan atas UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana…
Politik tak lepas dari hukum. Karena itu kita memerlukan perangkat pemahaman hukum secara detail. Dan sebaik-baiknya pemahaman hukum adalah memahami secara lengkap isi dari undang-undang yang sedang berlaku.