Penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai setelah Subyek Pajak terdaftar menjadi Wajib Pajak dan berkewajiban membuat dan melaporkan SPT. 3 Topik besar yang saling berkaitan paska Wajib Pajak memasukkan SPT atau paska subyek pajak menjadi WP (Wajib Pajak), yaitu: a. Pengawasan Pajak b. Pemeriksaan Pajak c. Penyidikan Pajak