Korporasi merupakan subjek hukum yang lahir sebagai pengemban hak dan kewajiban yang dihidupkan oleh manusia dengan otorisasi Negara. Oleh karena itu , tata cara serta diakuinya korporasi sebagai subjek hukum diatur dalam undang-undang suatu Negara. Kewajiban-kewajiban dalam suatu perseroan terbatas, khususnya pada kewajiban direksi, mulai dari pembentukannya, pemberitahuan kepada menteriā¦