Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan kendaraan listrik dalam negeri guna mengurangi emisi gas rumah kaca dari bahan bakar fosil. Namun, sebagian besar kendaraan listrik yang beredar di Indonesia masih diimpor, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengharuskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) b…
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan kendaraan listrik dalam negeri guna mengurangi emisi gas rumah kaca dari bahan bakar fosil. Namun, sebagian besar kendaraan listrik yang beredar di Indonesia masih diimpor, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengharuskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) b…