Printed
Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi
Kemunculan teknologi informasi seiring dengan globalisasi telah menciptakan sebuah dunia baru yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace). Perkembangan teknologi informasi ini telah menyentuh segala aspek kehidupan termasuk membawa masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik berikut kemudahan yang ditawarkannya.
Sebagaimana aktivitas di dunia nya, di dalam cyberspace ditemukan pula aktivitas-aktivitas manusia yang tidak semestinya. Tindakan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di dunia nyata seperti pencurian, penipuan, dan beragam tindak kejahatan lainnya, justru lebih rentan dilakukan melalui media cyber.
Ironisnya, ketika banyak negara menyediakan perangkat perundang-undangan untuk mengantisipasi pengaruh yang sangat besar dari penggunaan teknologi informasi terhadap kehidupan negaranya, justru Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang mengatur masalah pemanfaatan teknologi informasi (cyberlaw).
Sementara aktivitas warga negara telah selangkah lebih maju dengan berkecimpung di bidang teknologi informasi. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi semua aktivitas yang terjadi karena akan menimbulkan ketidakjelasan.
Buku ini mengupas beraga masalah hukum yang timbul atas aktivitas manusia secara virtual. Melalui tinjauan hukum dari berbagai segi. Penulis menawarkan solusi bagi penegakan hukum dunia cyber melalui penerapan untuk membentuk perundang-undangan sekaligus prospek penerapannya.
Tidak tersedia versi lain