Printed
Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia
Bagaimana hubungan teknologi informasi dan hukum. Keterkaitan teknologi informasi dengan hukum positif nasional dalam bentuk matriks.
Perkembangan terakhir teknologi informasi begitu sangat mengagumkan hingga dunia dijadikannya sebuah tatanan yang 'borderless'. Demikian juga dengan peradaban manusia beserta segi-seginya yang secara disignifikan sangat terpengaruh. Kecanggihan dunia cyber dalam buku ini diilustrasikan sebagai pedang bermata dua - tak pelak lagi karena kontribusinya membawa pada dua konsekuensi yaitu bagi kesejahteraan dan peradaban manusia sekaligus sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan ('cyber crime').
Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum sangat memungkinkan dalam praktik dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam Cyber Law merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti dalam bidang paten dan merk serta regulasinya secara spesifik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru saja diundangkan.
Tidak tersedia versi lain