Printed
Memahami Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dari Sudut Historis, Filosofis, Idiologis, dan Konsepsi Nasional
MENJELASKAN :
Ada pendapat bahwa Pembukaan UUD’45 tidak jelas bila dilihat dari segi konsepsi, sistem, dan pengertiannya. Sebagai contoh mereka sebut bentuk NKRI dikatakan tidak benar-benar sebagai Negara Kesatuan. Sistem Presidensil atau sistem Parlementer dikatakan juga tidak jelas, demokrasi kok dilaksanakan dengan musyawarah/perwakilan, tidak secara langsung atau tidak berdasar ‘one person on vote, begitu juga sistem konstitusi yang dikatakan singkat, dan lain-lain.
Pandangan mereka yang demikian itu, dapat dimengerti karena berdasarkan pada 2 hal:
I Pada saat mereka mempelajari Pembukaan UUD’45,
telah menggunakan kacamata atau cara pandang yang
berdasar pada text book dari Negara lain, tanpa
didasari pandangan yang kritis terhadap text book
tersebut.
II Cara mempelajari UUD’45 hanya dibaca secara
harfiah naskahnya, tanpa mempelajari proses
terjadinya. Geistlichen Hintergrund (suasana
kebatinan) dan dokumen-dokumen yang terkait
dengan lahirnya UUD’45 itu sendiri.
Karena 2 faktor itulah maka dapat dimengerti mengapa mereka mempunyai pandangan yang sifatnya subjektif, simplistik, dan bahkan pragmatis terhadap UU’45 sebagai dokumen historis kelahiran Indonesia menjadi Negara merdeka dan berdaulat. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah ekses dari pandangan-pandangan demikian itu melahirkan sikap Chauvinistis, mereka merasa lebih hebat, lebih pandai daripada para Bapak Pendiri Bangsa ini yang telah berjuang dan berhasil mendirikan NKRI dan menyusun UUD’45 tersebut.
Tidak tersedia versi lain