Printed
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Peran hukum dalam suatu negara modern saat ini sangatlah berkembang dengan pesat. Salah satu cabang hukum yang terus mengalami perkembangan adalah Hukum Tata Usaha Negara. Dalam suatu negara hukum tidaklah mungkin dapat mengesampingkan Hukum Tata Usaha Negara, sehingga diperlukan hadirnya suatu Peradilan Tata Usaha Negara.
Sejak bergulirnya era reformasi, maka tuntutan untuk menciptakan suatu keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia menjadi tidak terelakkan. Penataan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia yang juga menyentuh pembenahan Peradilan Tata Usaha Negara mendorong kebutuhan bagi seluruh kalangan untuk mengetahui mengenai bagaimana Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang terkini sesuai dengan perubahan struktur Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD negara RI tahun 1945.
Tidak tersedia versi lain