Printed
Hukum Larangan Praktik Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Bab I Pendahuluan 3
Bab II Sejarah & Pengertian Monopoli serta Hukum
Persaingan Usaha Tidak Sehat 21
Bab III Hipotesis Kajian UU No.5/1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli & Persaingan
Usaha Tidak Sehat 97
Bab IV Beberapa Putusan KPPU serta Kasus-Kasus
Praktik Monopoli & Persaingan Usaha Tidak
Sehat di Indonesia 205
Bab V Penutup 239
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tujuan agar dapat mendorong pertumbuhan dan bekerjanya ekonomi pasar secara wajar. Dalam pembangunan ekonomi yang seiring dengan timbulnya kecenderungan globalisasi perekonomian, maka bersamaan itu semakin banyak pula tantangan yang dihadapi dalam dunia usaha, antara lain persaingan usaha atau perdagangan yang menjurus kepada persaingan produk/komoditi dan tarif, sebab perekonomian sekarang merupakan perdagangan globalisasi antar negara.
Saat ini, prinsip perdagangan bebas (free market) serta tindakan persaingan usaha yang bebas dan sehat (free and fair business competition practices) harus diterima dan dijalankan.
Tidak tersedia versi lain