Printed
Agunan Kredit dalam Financial Engineering
Perolehan, Jenis hak, dan Pengikatannya dalam hak tanggungan, Jaminan Fidusia, Hipotek, Gadai, Resi gudang, dan Hak-hak Penanggungan.
Sisi hukum atas pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan, dengan menitikberatkan pada aspek pemberian dan agunan kredit dalam berbagai pola financial engineering, sebagai bagian utama dari pelaksanaan prudential banking principles. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek hukum kebendaan (zaak) yang dikaitkan dengan pengikatan agunan menjadi penting, disamping pemahaman lain mengenai jenis benda beserta perolehannya, yang menjadi alas hak dari pihak yang berwenang untuk memberikan agunan kredit.
Aspek hukum agunan kredit, yang dapat dijadikan referensi bagi analis kredit pihak kreditor dan corporate lawyer, debitur, serta para akademisi yang ingin mendalami permasalahan tersebut.
Tidak tersedia versi lain