Printed
Sistem Komunikasi Indonesia
Upaya pengindonesiaan atau pribumisasi ilmu komunikasi dengan menggunakan wawasan keindonesiaan. Hal itu dikembangkan secara multi disipliner dikaitkan dengan teori sistem, berdasarkan pemahaman bahwa ilmu komunikasi sebagai ilmu sosial bersifat tidak bebas nilai. Sistem Komunikasi Indonesia memiliki karakteristik tersendiri sehingga sangat berbeda dengan sistem komunikasi di Negara lain. Karakteristik itu lahir sebagai bagian dari Sistem Kenegaraan Indonesia berdasarkan filsafat Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, Sistem Komunikasi Indonesia terwujud dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berkedaulatan rakyat.
Mengembangkan kajian Sistem Komunikasi Indonesia dengan bertitik tolak pada Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang disebut juga dengan istilah kemerdekaan informasi publik. Hal itu dikembangkan dengan asas kebebasan dan tanggung jawab yang seimbang sebagai implementasi ideologi Pancasila. Berdasarkan perspektif ideologi itu, maka Sistem Komunikasi Indonesia dapat juga disebut sebagai Sistem Komunikasi Pancasila, yang berbeda dengan sistem Komunikasi Otoritarian, Sistem komunikasi Libertarian, dan Sistem komunikasi Komunis.
Sistem Komunikasi Indonesia juga merupakan himpunan dari sejumlah subsistem yang memiliki sistemnya sendiri, yaitu: Sistem Pers Indonesia, Sistem Perfilman Indonesia, dan Sistem Penyiaran Indonesia yang mengandung nilai-nilai Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan nilai-nilai itu Sistem Komunikasi Indonesia memiliki karakteristik tersendiri sebagai jati diri bangsa Indonesia dalam arus kebebasan informasi global yang didominasi oleh komunikasi libertarian, baik melalui media massa, maupun melalui media sosial (internet) di dunia maya (Cyberspace).
Tidak tersedia versi lain