Printed
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Sudut pandang kritis atas kompetensi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah sebagaimana diamanatkan UU no.3 th.2006 sebagaimana telah diubah dengan UU no.50 th.2009 tentang Perubahan Kedua atas UU no.7 th.1989 tentang Peradilan Agama yang sempat menjadi kasus perdebatan hangat di kalangan para akademisi, pakar hukum, pakar ekonomi, praktisi bisnis dan masyarakat pada umumnya. Dengan kombinasi pendekatan historis-sosiologis dan normatif-yuridis.
Pendahuluan 1
Latar Historis Kompetensi Peradilan Agama di
Indonesia 9
Politik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia 79
Problem Yuridis Kompetensi Peradilan Agama dalam
Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 117
Problem Yuridis Kompetensi Peradilan Agama dalam
Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 117
Perdebatan Seputar Kompetensi Peradilan Agama dalam
Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 170
Kesiapan Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara
Ekonomi Syariah 204
Analisis Yuridis atas Putusan Peradilan Agama dalam
Perkara Ekonomi Syariah 216
Tidak tersedia versi lain