Printed
Kitab Undang-Undang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Secara umum Hak HaKI meliputi 2 kategori, yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari:
. Paten
. Merk
. Desain Industri
. Rahasia Dagang
. Perlindungan varietas tanaman
. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dilengkapi dengan: Petunjuk pelaksanaan, Tata cara permohonan pendaftaran, dan pengajuan banding.
Tidak tersedia versi lain