Printed
Agama & HAM Dalam Kasus di Indonesia
Tidaklah beriman salah seorang kamu sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri (Al-Hadits).
Pemerintah Indonesia telah menerima Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), namun kebebasan beragama masih belum bisa dinikmati sepenuhnya oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama kelompok minoritas. Tentunya realitas ini bertentangan dengan pemikiran H. Agus Salim, seorang penandatangan Piagam Jakarta.
Buku ini memperlihatkan realitas persoalan kebebasan beragama di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan DUHAM.
1) Indonesia secara resmi telah menerima dan menghormati Hak Asasi Manusia sejak disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan UU No.5 th. 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Pelakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Penerimaan dan penghormatan ini selanjutnya dijabarkan dalam UU No.39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2) Pembahasan, pembicaraan, dan pelaksanaan tentang Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia banyak terhenti sampai pada hak-hak asasi manusia. Hampir tidak terdengar pembahasan tentang Deklarasi Universal tersebut yang membahas tentang kewajiban dan tanggung jawab dari hak asasi manusia sebagaimana tertera dalam Pasal 29 & 30. Untuk masyarakat belahan Timur, khususnya bagi bangsa Indonesia pendekatan demikian jelas bertentangan dengan budaya Indonesia yang mempunyai pemahaman mendahulukan kewajiban, baru kemudian membicarakan tentang hak dan kebebasan.
3) Kerusuhan dalam masyarakat, pertentangan buruh dengan majikan, keruntuhan keluarga instabilitas di negara-negara berkembang, serta keterpurukan-keterpurukan lainnya, diperkirakan terjadi karena pemahaman HAM yang tidak seimbang serta ikutan-ikutan lain yang diakibatkan oleh pemahaman yang tidak seimbang tersebut.
4) Pengertian agama adalah sangat luas, komplek tidak dapat langsung diamati, dan tidak dapat diukur. Demikian pula, hak asasi manusia mencakup semua bidang kehidupan umat manusia, sehingga perjumpaan antara agama dan HAM sangat rumit.
5) Pengertian tentang HAM di masyarakat Indonesia, dapat dibedakan sebagai pemahaman HAM universal dan partikular. Upaya mempertemukan dua kutub pemahaman ini terus dilakukan, namun hasilnya belum memuaskan.
6) Pengertian kebebasan beragama sebagaimana tercantum dalam konstitusi di Indonesia berbeda dengan pengertian kebebasan beragama dalam HAM, konstitusi Amerika Serikat maupun Rusia. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi dasar Negara Indonesia mendasari pengertian kebebasan beragama di Indonesia.
7) Banyak peraturan perundang-undangan Indonesia, baik yang lahir sebelum maupun setelah Indonesia merdeka belum/tidak serasi, sinkron atau harmoni dengan HAM.
8) Pemahaman dan kesadaran pejabat, penegak hukum, tokoh masyarakat dan anggota masyarakat tentang HAM masih rendah.
Tidak tersedia versi lain