Printed
Implementasi Sistem Automatic Generation Control (AGC) Di PLTG Gilimanuk Untuk Menunjang Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa - Bali
Regulasi mengenai pengaktifan AGC terdapat pada Permen ESDM No. 20 tahun 2020 atau dikenal sebagai Grid Code 2020 yang menyatakan bahwa unit pembangkit listrik dengan kapasitas lebih besar dari 20 MW wajib mengimplementasikan AGC sehingga pengaturan keluaran generator otomatis dapat mengikuti fluktuasi beban. PLTG Gilimanuk adalah pembangkit listrik berkapasitas 130 MW yang terhubung dengan jaringan interkoneksi Jawa Bali 150 KV. PLTG Gilimanuk belum mengimplementasikan AGC. Maka untuk memenuhi regulasi tersebut, dilakukan kegiatan penelitian pengembangan AGC di PLTG Gilimanuk menggunakan metode eksperimental yang meliputi pembuatan logika program fungsi AGC, pembuatan fasilitas pengontrolan AGC melalui Human Machine Interface (HMI), serta pembuatan sistem komunikasi dan akuisisi data menggunakan perangkat kat gateway untuk menghubungkan sistem kontrol pembangkit yang menggunakan protokol komunikasi propietary dan memiliki perangkat OPC dengan pengelola operasi sistem PLN (dispatcher) yang menggunakan protokol komunikasi IEC 104. Pengoperasian AGC dapat menggunakan dua buah mode pengoperasian yaitu mode lokal dan mode remote dengan sistem proteksi yang dapat mematikan fungsi AGC pada kondisi khusus tertentu namun tetap aman terhadap operasional pembangkit. Pengoperasian AGC ini tidak mengganggu operasi sistem existing bahkan dapat berjalan beriringan dengan mode operasi free governor. Melalui serangkaian tes menggunakan perangkat dummy, didapatkan data galat sebesar kurang dari 0,5% terhadap pengukuran sinyal-sinyal yang ditransaksikan antara sistem kontrol pembangkit dengan dispatcher.
Kata kunci: Regulasi Grid Code 2020, sistem kelistrikan Jawa Bali, gateway, IEC 104
Tidak tersedia versi lain