Printed
Mengkafirkan Sesama Muslim Suatu Ekses
Lagak 'suka mengkafirkan' orang dengan menjatuhkan vonis 'kafir' merupakan suatu ekses yang akan membawa konsekuensi serius. Disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, serta dalam musnad-musnad para ahli hadits bahwa: "Barang siapa menuduh seseorang dengan perkataan 'kafir' atau 'musuh Allah', padalah orang itu tidak demikian, maka kekafiran akan menimpa orang yang menuduh itu." Hadits itu merupakan teguran keras dan peringatan yang jelas, agar orang tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis 'kafir', sebab yang disebut kafir itu ialah "orang yang membuka dadanya bagi kekafiran", sebagaimana difirmankan Allah dalam Surah An-Nahl ayat 106.
Buku ini membentangkan pendapat para ulama ahli hukum Agama, termasuk pendapat para ulama pengikut madzhab yang empat dan pendapat ulama-ulama independen. Hingga kita dapat menarik kesimpulan siapa yang pantas disebut 'kafir', sebagaimana yang disebutkan alQuran dan alHadits.
Tidak tersedia versi lain