Printed
Merenungi Kiprah Polri Terhadap Kejahatan Tanpa Korban
Kejahatan Tanpa Korban sering dikonotasikan sebagai ladang garapan polisi, sebagai pendorong penyelewengan polisi. Kecenderungan di seluruh dunia memang seperti itu dan tidak bisa diingkari, di Indonesia pun demikian juga. Penyajian klip tentang hal ini lalu dikandung maksud, disamping memotret sikon kejahatan tersebut pada satu kurun waktu juga dimaksudkan untuk menggambarkan kenyataan untuk menjawab konotasi itu. Sekaligus juga untuk menanamkan tekad pada POLRI untuk menemukan cara terbaik menangani dan mengatasi jenis kejahatan yang sangat dilematis ini.
Secara garis besar buku ini mengetengahkan 10 butir yaitu:
1. Narkotika & Extacy, gambaran dinamika dan bahayanya serta
penanggulangan yang telah dilakukan dan harapan masyarakat.
2. Pemikiran-Analisa & bahaya Narkotika dan Extacy, merupakan
kumpulan pendapat para pakar yang dapat dijadikan pegangan
dalam penanganan masalah ini.
3. Undang-Undang Psikotropika, yang menggambarkan prolog dan
epilog perumusan dan pemberlakuannya (UU no.5/1997)
4. Perjudian, menggambarkan maraknya perjudian sepanjang masa dan
pasang surut perkembangannya.
5. Perempuan, mengetengahkan dinamika perjuangan wanita untuk
menggapai persamaan hak dengan kaum lelaki serta posisi yang
lebih terhormat dalam percaturan kehidupan.
6. Polwan, mengetengahkan satu sukses perjuangan wanita dalam
ikut menunjang perjuangan POLRI. Mereka adalah juga penentu
masa depan POLRI.
7. PRT, kasus PRT telah banyak mengundang perhatian masyarakat
yang perlu penanganan lebih baik.
8. Prostitusi dan Perkosaan, satu praktik kejahatan dimana
perempuan menjadi obyeknya ditambah dengan penjualan serta
hasil penelitian tentang korban perkosaan.
9. Aborsi, kejahatan tanpa korban terakhir yang mengkaji dengan
eksistensi perempuan mengetengahkan berbagai kasus anarkhi.
10. Anak jalanan, merupakan
Tidak tersedia versi lain