Printed
Darah Kebiasaan Wanita
Darah yang biasa terjadi pada kaum wanita yaitu: haid, istihadhah, nifas, merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya, perlu dipilih mana yang benar dan yang salah dari pendapat para ulama dalam masalah ini. Dan hendaklah yang menjadi sandaran dalam memperkuat atau memperlemah pendapat dalam hal tersebut adalah dalil dari Kitab dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama yang menjadi landasan hukum dalam beribadah, yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala kepada para hambaNYA.
Juga karena bersandar kepada Kitab dan Sunnah akan membawa kepada ketenangan jiwa, kebahagiaan dan kepuaaan batin serta membebaskan diri dari tanggungan.
Risalah ringkas berikut merupakan penjelasan darah kebiasaan kaum wanita dan hukum-hukumnya, meliputi :
Pasal 1 : Makna haid dan hikmahnya
Pasal 2 : Usia dan masa haid
Pasal 3 : Hal-hal di luar kebiaasan haid
Pasal 4 : Hukum-hukum haid
Pasal 5 : Istihadhah dan hukum-hukumnya
Pasal 6 : Nifas dan hukum-hukumnya
Pasal 7 : Penggunaan alat pencegah atau perangsang haid, pencegah kehamilan dan penggugur kandungan.
Tidak tersedia versi lain