Ketentuan umum, Asas penyelenggara pemilu, Komisi pemilihan umum, Pengawas pemilu, DKKP, Keuangan, Peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilu, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup, dan disertai penjelasan atas UU RI No.15 th. 2011.
Politik tak lepas dari hukum. Karena itu kita memerlukan perangkat pemahaman hukum secara detail. Dan sebaik-baiknya pemahaman hukum adalah memahami secara lengkap isi dari undang-undang yang sedang berlaku.