Pelaksanaan rekomendasi kepada Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, & Mahkamah Agung bergantung pada komitmen dari para penyelenggara negara serta dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut hendaknya menjalin kebersamaan sesuai dengan fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Rekā¦
. UUD Negara RI 1945 . Perubahan I UUD'45 , 19-10-1999 . Perubahan II UUD'45 , 18-8-2000 . Perubahan III UUD'45, 9-11-2001 . Perubahan IV UUD'45 , 10-8-2002