Secara umum Hak HaKI meliputi 2 kategori, yaitu: 1. Hak Cipta 2. Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari: . Paten . Merk . Desain Industri . Rahasia Dagang . Perlindungan varietas tanaman . Desain tata letak sirkuit terpadu Dilengkapi dengan: Petunjuk pelaksanaan, Tata cara permohonan pendaftaran, dan pengajuan banding.