Pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengetahui risiko dari perbuatan dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Bila menyadari/ memahami risiko yang mungkin terjadi, tentunya akan lebih berhati-hati dan dapat mengantisipasinya sejak awal. Seandainya pelaksana mengalami ketidaktahuan terhadap risiko akan dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi. Mengoptimalkan peluang …