Printed
Kupas Tuntas Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Pajak
Penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai setelah Subyek Pajak terdaftar menjadi Wajib Pajak dan berkewajiban membuat dan melaporkan SPT.
3 Topik besar yang saling berkaitan paska Wajib Pajak memasukkan SPT atau paska subyek pajak menjadi WP (Wajib Pajak), yaitu:
a. Pengawasan Pajak
b. Pemeriksaan Pajak
c. Penyidikan Pajak
Tidak tersedia versi lain