Printed
Hukum Perseroan Terbatas
Korporasi merupakan subjek hukum yang lahir sebagai pengemban hak dan kewajiban yang dihidupkan oleh manusia dengan otorisasi Negara. Oleh karena itu , tata cara serta diakuinya korporasi sebagai subjek hukum diatur dalam undang-undang suatu Negara.
Kewajiban-kewajiban dalam suatu perseroan terbatas, khususnya pada kewajiban direksi, mulai dari pembentukannya, pemberitahuan kepada menteri hingga pembubarannya.
BAB I Uraian sejarah singkat bentuk PT di tanah
air Indonesia, urgensi hukum korporasi
serta uraian pokok-pokok.
BAB II Uraian mengenai PT sebagai subjek hukum
yang pembahasannya meliputi: konsepsi
korporasi, PT sebagai badan hukum,
pendirian PT, dlsb.
BAB III Uraian tentang direksi sebagai pengurus dan
wakil perseroan yang pembahasannya meliputi
: tanggung jawab direksi, pengangkatan dan
pemberhentian direksi, fiduciary duty and
business judgement rule, ultra vires, dlsb.
BAB IV Uraian mengenai kewajiban pemberitahuan
direksi kepada menteri terkait dengan peruba-
han anggota direksi serta akibat jika peruba-
han dan pengangkatan anggota direksi tidak
diberitahukan kepada menteri.
Tidak tersedia versi lain