Printed
Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara
Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang masyarakat yang baik dan diidealkan. Pancasila dialamatkan kepada masyarakat, tetapi yang lebih utama ditujukan kepada penyelenggara Negara.
Saat ini nilai Pancasila sudah terpinggirkan. Banyak konflik serta kekerasan mudah terjadi yang dipicu oleh perbedaan etnis dan agama, menguatnya radikalisme dan terorisme.
Negara kita bersendikan 4 pilar yang berhak dan wajib dipahami, yaitu: 1. Pancasila, 2. UUD 1945, 3. NKRI, 4. Bhineka Tunggal Ika.
A.PANCASILA sebagai dasar Negara dan sarana
persatuan serta kesatuan Bangsa Indonesia:
1) Masa lahirnya, 2) Sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, 3) Sebagai dasar Negara RI, 4)
Nilai-nilai Pancasila.
B.UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik
Indonesia:
1) UUD 1945 dewasa ini, 2) Hubungan Proklamasi 17
Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, 3)
Kekuasaan Pemerintah Indonesia, 4) Warga Negara,
5) Langkah-langkah menegakkan UUD 1945.
C. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
sebagai organisasi kenegaraan Indonesia:
1) Peristiwa penting menjelang lahirnya Negara
Republik Indonesia, 2) Batas wilayah RI, 3)
Susunan, Tugas, dan Wewenang Kelembagaan NKRI,
4) Cinta Tanah Air.
D.BHINNEKA TUNGGAL IKA sebagai lambang persatuan
dan kesatuan Bangsa Indonesia:
1) Dasar hukum lambang Negara Garuda Pancasila,
2) Penggunaan lambang Negara Garuda Pancasila,
3) Toleransi antar umat beragama,
4) Semangat Patriotisme bangsa Indonesia.
Tidak tersedia versi lain