Bab I Partai Politik dan Demokratisasi 3-50 Bab II Institusionalisasi Politik 51-111 Bab III Pemilu 2009 113-159 Bab IV Nasionalisme Kebangsaan 161-188 Hans J Morgenthau mengistilahkan esensi politik dengan the struggle for power, perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan. Determinasi institusional partai dan person kerapkali berwawasan pragmatisme yang kental. Dalam terma i…
Buku ini terjemahan dari karya Hans Kelsen edisi English "Introduction to the Problems of Legal Theory". Dalam buku ini Kelsen mengembangkan teori hukum murni. Sebuah teori hukum yang dimurnikan dari semua ideologi politik dan semua elemen ilmu alam. Boleh dikatakan, sebuah teori yang menyadari otonomi objek penyelidikannya dan dengan demikian menyadari karakternya yang unik. Pendahuluan 1…
Ditinjau dari perkembangan sistem hukumnya, Negara Romawi merupakan negara terhebat dalam sejarah hukum, bahkan lebih hebat dari negara-negara modern saat ini. Bila kita berbicara objektif, sistem hukum yang dibuat oleh bangsa Romawi jauh lebih hebat dibandingkan dengan sistem hukum yang dibuat oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Buku ini memuat Pengertian dan Fungsi sejarah hukum, Sist…
Secara umum Hak HaKI meliputi 2 kategori, yaitu: 1. Hak Cipta 2. Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari: . Paten . Merk . Desain Industri . Rahasia Dagang . Perlindungan varietas tanaman . Desain tata letak sirkuit terpadu Dilengkapi dengan: Petunjuk pelaksanaan, Tata cara permohonan pendaftaran, dan pengajuan banding.
Peran hukum dalam suatu negara modern saat ini sangatlah berkembang dengan pesat. Salah satu cabang hukum yang terus mengalami perkembangan adalah Hukum Tata Usaha Negara. Dalam suatu negara hukum tidaklah mungkin dapat mengesampingkan Hukum Tata Usaha Negara, sehingga diperlukan hadirnya suatu Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak bergulirnya era reformasi, maka tuntutan untuk menciptakan s…
MENJELASKAN : Ada pendapat bahwa Pembukaan UUD’45 tidak jelas bila dilihat dari segi konsepsi, sistem, dan pengertiannya. Sebagai contoh mereka sebut bentuk NKRI dikatakan tidak benar-benar sebagai Negara Kesatuan. Sistem Presidensil atau sistem Parlementer dikatakan juga tidak jelas, demokrasi kok dilaksanakan dengan musyawarah/perwakilan, tidak secara langsung atau tidak berdasar ‘one p…